Kendaraan yang sudah dijual, hilang, atau sudah tidak lagi dimiliki sebaiknya segera dilakukan pemblokiran data kepemilikannya.

Pemblokiran kendaraan bertujuan agar pemilik kendaraan sebelumnya tidak lagi tercatat sebagai pihak yang bertanggung jawab atas kendaraan tersebut untuk keperluan administrasi perpajakan kendaraan bermotor.

Masyarakat kini dapat melakukan proses blokir kendaraan dengan lebih mudah melalui aplikasi SAMBARA maupun Kiosk yang tersedia pada layanan Samsat.

Kapan Kendaraan Perlu Diblokir?

Pemblokiran kendaraan dapat dilakukan apabila kendaraan:

  • Sudah dijual atau berpindah tangan kepada orang lain.
  • Hilang dan tidak lagi dikuasai oleh pemilik.
  • Sudah tidak dimiliki, tetapi data kendaraan masih tercatat atas nama pemilik sebelumnya.
  • Kondisi lainnya yang menyebabkan kendaraan sudah tidak berada dalam penguasaan pemilik sebelumnya.

Penting: Jangan menunda proses pemblokiran setelah kendaraan dijual atau berpindah tangan. Segera lakukan pemblokiran agar data kendaraan tidak terus dikaitkan dengan pemilik sebelumnya.

Lepas kepemilikan/proteksi/blokir kendaraan pribadi yang sudah pindahtangan/dijual melalui KIOS K

Lepas kepemilikan/ptoteksi/blokir kendaraan pribadi yang sudah pindahtangan/dijual melalui aplikasi SAPAWARGA

Cara Blokir Kendaraan Melalui Aplikasi SAMBARA

Berikut langkah-langkah yang dapat dilakukan masyarakat:

1. Siapkan dokumen dan data kendaraan

Sebelum melakukan proses pemblokiran, siapkan data yang diperlukan, seperti:

  • Identitas pemilik kendaraan.
  • Nomor Polisi kendaraan.
  • Data kendaraan yang akan diblokir.
  • Dokumen pendukung sesuai ketentuan layanan.

Pastikan data yang dimasukkan sesuai dengan data kendaraan yang sebenarnya.

2. Buka aplikasi SAMBARA

Buka aplikasi SAMBARA melalui perangkat telepon seluler.

Pastikan aplikasi yang digunakan merupakan aplikasi resmi dan dalam kondisi terbaru.

3. Pilih layanan blokir kendaraan

Masuk ke menu layanan yang berkaitan dengan pemblokiran kendaraan.

Ikuti petunjuk yang muncul pada layar aplikasi.

4. Masukkan data kendaraan

Masukkan data kendaraan yang diminta oleh sistem.

Periksa kembali nomor polisi dan informasi kendaraan sebelum melanjutkan proses.

5. Lengkapi persyaratan

Unggah atau masukkan dokumen dan informasi yang diminta oleh sistem.

Pastikan dokumen yang diberikan dapat dibaca dengan jelas dan data yang disampaikan benar.

6. Kirim permohonan

Setelah seluruh data lengkap, lakukan pengajuan pemblokiran.

Periksa kembali seluruh informasi sebelum menekan tombol Kirim/Submit.

7. Tunggu proses verifikasi

Permohonan akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Apabila terdapat data atau persyaratan yang belum sesuai, pemohon dapat diminta untuk melengkapinya.

Cara Blokir Kendaraan Melalui Kiosk

Selain menggunakan aplikasi SAMBARA, masyarakat juga dapat memanfaatkan Kiosk yang tersedia pada layanan Samsat.

Secara umum, langkahnya adalah:

1. Datang ke lokasi Kiosk

Kunjungi Kiosk layanan yang menyediakan fasilitas pemblokiran kendaraan.

2. Pilih menu pemblokiran kendaraan

Pada layar Kiosk, pilih layanan yang berkaitan dengan blokir kendaraan.

3. Masukkan data kendaraan

Masukkan nomor polisi dan data lain yang diminta oleh sistem.

Pastikan seluruh data sudah benar.

4. Ikuti petunjuk pada layar

Sistem akan memberikan petunjuk mengenai data atau dokumen yang perlu dilengkapi.

Ikuti setiap langkah sampai proses pengajuan selesai.

5. Simpan bukti pengajuan

Setelah permohonan berhasil diajukan, simpan bukti atau informasi pengajuan sebagai arsip.

Hal yang Perlu Diperhatikan

Agar proses berjalan lancar, masyarakat perlu memperhatikan beberapa hal berikut:

1. Pastikan kendaraan memang sudah tidak dimiliki

Pemblokiran sebaiknya dilakukan apabila kendaraan telah dijual, hilang, atau sudah tidak berada dalam penguasaan pemilik sebelumnya.

2. Periksa kembali data kendaraan

Kesalahan nomor polisi atau data kendaraan dapat menyebabkan proses tidak berjalan dengan baik.

3. Lengkapi persyaratan

Pastikan seluruh dokumen dan informasi yang diminta sudah disiapkan sebelum melakukan pengajuan.

4. Jangan menunggu terlalu lama

Jika kendaraan sudah dijual atau berpindah tangan, segera lakukan pemblokiran sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Simpan bukti pengajuan

Bukti pengajuan dapat digunakan sebagai arsip apabila diperlukan di kemudian hari.

Mengapa Kendaraan yang Sudah Dijual Perlu Segera Diblokir?

Ketika kendaraan sudah dijual tetapi data kepemilikannya masih tercatat atas nama pemilik lama, hal tersebut dapat menimbulkan persoalan administrasi di kemudian hari.

Dengan melakukan pemblokiran, pemilik lama dapat melaporkan bahwa kendaraan tersebut sudah tidak lagi menjadi miliknya.

Oleh karena itu, masyarakat yang telah menjual atau menyerahkan kendaraan kepada orang lain disarankan segera melakukan pemblokiran data kendaraan sesuai prosedur yang berlaku.

Mudah, Cepat, dan Bisa Dilakukan Secara Digital

Layanan pemblokiran kendaraan melalui SAMBARA maupun Kiosk merupakan salah satu upaya untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan.

Pastikan seluruh data yang diberikan benar dan persyaratan telah lengkap agar proses dapat berjalan dengan lancar.

Sudah menjual atau kendaraan Anda hilang? Jangan lupa segera lakukan blokir kendaraan.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai persyaratan dan ketentuan terbaru, masyarakat dapat mengikuti informasi resmi dari Bapenda Kabupaten Sukabumi dan layanan Samsat.